Aan Anshori ->>Freedom to Speak
Friday, June 29, 2007
NU Pergi Meninggalkan Desa
http://www.syirah.com/syirah_ol/online_detail.php?id_kategori_isi=643

Jombang- Nahdlatul Ulama, organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, telah tercerabut dari akar historitasnya. Oreintasi yang bersifat pedesaan: pembelaan terhadap tani, dan kaum tertindas, telah beralih kewilayah perkotaan dan politik. Kedepan, perlu reorientasi.

Hal itu mengemuka dalam acara Rembug Bareng Telaah Kritis atas Peran NU terhadap Persoalan Sosial Bangsa yang diselenggarakan Jaringan NU Kultural (Janur) di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, dihadiri sekitar 80an orang dari mahasiswa dan LSM dari beberapa daerah, Selasa (06/03). Hadir sebagai pembicara, KH. Slamet, Pengasuh Pondok Pesantren Kepuh Kembeng Peterongan Jombang Jawa Timur, mengatakan sekarang ini NU telah lupa dengan akar sejarah berdirinya. NU tidak lagi mampu berbicara soal kaum tertindas, sebaliknya malah beralih sibuk mengurusi dan terlibat aktif dalam percaturan politik praktis.

Sedangkan pembicara kedua, Gus Taufik Jalil, Suriah Pengurus Cabang (PC) NU Kab. Jombang pada kesempatan itu mengklarifikasi bahwa selama ini NU, khususnya NU Jombang, telah banyak berbuat untuk masyarakat. Tapi karena begitu kompleksnya persoalan yang diahadapi masyarakat, SDM yang ada dalam NU sendiri tak mampu menangganinya. Suara kritis juga disampaikan oleh peserta, diantaranya Zainul Hamdi, Jaringan Islam Anti Diskriminasi, menyampaikan NU dewasa ini telah gagal berkomunikasi, melakukan pendampingan dan memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat desa. Kecenderungannya malah suka dengan urusan perkotaan. Didalam forum itu juga disepakati bahwa ide tentang dar al-islam, negara Islam, bukanlah tujuan dari berdirinya Nahdlatul Ulama.[aan]

baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 12:51 AM   0 comments
Thursday, June 28, 2007
Transkrip Talkshow "Kontroversi RUU APP dalam Konteks Pluralisme Bangsa"
http://afeministblog.blogspot.com/2006_06_01_archive.html

"......dan saya mungkin bisa tambahkan lagi implikasinya, bukan hanya budaya saja. Saya yakin pak Kholiq orang pesantren yang punya banyak santri. Implikasi terhadap pesantren adalah beberapa kitab-kitab yang sudah umum dingajikan, terutama yang masuk dalam kategori kamasutra seperti Kitab al Nikah dan Qurrotul 'Uyun itu juga nggak boleh diajarkan karena berisi eksploitasi terhadap yang dilarang dalam RUU ini, lho ini kan kacau kalau gitu. Jadi atas nama RUU ini jika disahkan maka kitab-kitab yang selama ini sudah seattled ini harus diberangus dan tidak boleh dijual bebas dan tidak boleh dikaji secara sembarangan. Jadi siap-siap nggak boleh ngaji ini pada waktu bulan ramadhan nih pak ha..ha ini kan berbahaya...


Transkrip talk show

Acara : Sahabat Perempuan
Tempat : Studio I Radio Suara Jombang FM
Tanggal : 30 Mei 2006
Waktu : 09.00 - 10.00 wib
Topik : Kontroversi RUU APP dalam Konteks Pluralisme Bangsa
Pembicara : 1. Drs.KH. Abdul Kholiq, SH,M.Hum (Ketua MUI Jombang)
2. Iva Cahyaningtyas (Kord. Advokasi WCC Jombang)
3. Aan Anshori (Kord. Divisi Kampanye ICDHRE Jombang/Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment)
Moderator : Fian

=====================================================================

Mod: Selamat pagi kawan, tema kita dalam diskusi pagi ini adalah 'Kontroversi RUU APP dalam Konteks Pluralisme Bangsa' , saya akan ke pak Kholiq dulu sebagai ketua MUI, bagaimana pandangan anda terhadap RUU ini? Apa yang menjadi sorotan anda terhadap RUU ini? Yang bukan hanya menjadi perbinvcangan tapi juga perpecahan di berbagai kalangan?.

MUI: Baik, dari MUI pusat sampai daerah sebenarnya sangat-sangat mendukung agar Ruu ini segera disyahkan. Sebab itu nantinya akan menjadi payung hukum. Namun apa boleh buat karena di Indoneseian ini dengan kebhinnekaannya, keragamannya sebagaimana yang tercantum dalam al Qur'an Inna kholaqnakum min dzakin wa untsa wa ja'alnaakum syu'uban wa qobaaila li ta'arofu Inna akromakum indallohi atqokum., Alloh swt menciptakan manusia laki-2 dan perempuan , bersuku-2 dan berbangsa, sebagaimana bhinneka tunggal ika, adalah untuk saling mengenal, saling menghargai dan menghormati. Tapi disana ada kata-2..inna akromaku 'indallohi atqokum..yang mulia dihadapan alloh adalah orang yang bertaqwa. Sebenarnya RUU ini kalau dicermati sebetulnya memberikan keleluasaan, artinya mengayomi menjadi payung hukum bagi kawan-2 perempuan. Jadi bukannya mendiskreditkan tapi justru memberikan payung hukum agar negara kita menjadi negara yang aman tentram, terkendali, kondusif dalam lindungan Alloh SWT. Itu yang mendasari kita.

Mod: Lantas apa yang menjadi masukan MUI dalm RUU ini?

MUI: Yang tidak diperbolehkan adalah menumbar auratnya di depan umum sehingga menimbulkan nafsu atau syahwat, itu yang paling penting. Kalau kita berpendapat sebelum disyahkan tentunya perlu dipertimbangkan daerah-2 seperti Bali, Papua.Jangan dianggap sama, artinya ada pengecualian bagi daerah-2 seperti itu. Dimana Bali sebagai tempat wisata dan masyarakat Papua masih memakai koteka seperti itu. Dan kalau kita boleh bicara, sebagaimana yang pernah dilontarkan oleh Gusdur di media beberapa waktu yang lalu. GD pernah menyampaikan bahwa sebenarnya Islam itu juga mengajarkan tentang porno. Bahkan katanya ada ayat yang mengajarkan tentang Porno bahkan maha porno. Di alqur'an itu ada ayat menyusui...khawlaini kamilaini....berarti disitu orang perempuan mengeluarkan teteknya kan. Juga ada ayat hunna libasullakum wa antum libasullahunna...perempuan menjadi pakaian bagi laki-2 dan begitu juga sebaliknya. Juga ada ayat lain, nisaaukum khartsullakum..fa'tukhartsakum anna syi'tum..perempuan itu adalah sawah ladangmu maka pergaulilan mereka sesenang kamu. RUU ini nantinya diharapkan bisa menjadi payung hukum yang paling tidak bisa mengayomi orang-orang perempuan, sebetulnya al qur'an itu luar biasa, terutama terhadap perempuan. Ada surat an Nisa' (perempuan,red), yang perlu dicatat Islam terhadap perempuan itu sangat menghormati, jadi menurut saya tidak ada arahan untuk mengecilkan perempuan. Rasululloh sudah mebuktikan itu, .

Mod: Kalau tadi bicara tentang pengecualian, MUI melihat pengecualiannya akan seperti apa? Karena kita ketahui banyak masyarakat pedesaan di sekitar kita, masih sering mandi di sungai secara bersama. Apakah akan ada pengecualian bagi mereka?

MUI: Ya, formatnya nanti biar dipikir oleh para pakar-2nya lah. Jadi yang dimaksud porno disini adalah kalau memang dipertontonkan di muka orang banyak tapi maaf-2 kalau seperti mandi di sungai, bali atau papua, itu perlu dikecualikan. Harapan kami dari MUI ketika RUU ini sudah menjadi UU, tujuan kami tidak ingin mendiskreditkan pihak-2 tertentu.

Mod: Oke, saya ke mas Aan, sebagai pihak yang kontra terhadap RUU ini. Gimana ini?

Aan : Secara substansi (penolakan terhadap pornografi,red) tidak ada yang berbeda dari paparan pak Kholiq tadi. Karena memang baik yang pro maupun yang kontra terhadap RUU ini ketemu dalam satu titik; yaitu sama-2 menolak adanya pornografi dan pornoaksi itu sendiri. Hanya kemudian cara menjawabnya yang berbeda. Saya cenderung menolak RUU ini karena kalau kita baca pasal-per pasal itu ada pasal yang sama sekali tidak melakukan penghormaatan terhadap kebhinekaan dan keberagaman kita.

Mod : Contohnya?

Aan : Coba dilihat dalam pasal 25 RUU APP. 'Setiap orang dilarang mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual" Dalam penjelasannya, bagian tubuh tertentu yang sensual itu meliputi alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan baik yang kelihatan sebagian maupun seluruhnya. Intinya apa, implikasi dari ini akan sngat dahsyat. Saudara-2 kita di papua yang tudak mendapatkan pemerataan hasil pembangunan, dengan itu mungkin mereka memakai koteka, atau karena memang sudah budayanya, ini akan kena oleh RUU APP ini, juga tradisi-tradisi di sebagian wilayah Jomban, dimana kita seringkali kita menjumpai di desa-desa ada banyak perempuan yang hanya memakai BH sewaktu nyantai di lingkungannya. Saya sepakat dengan beliau ada pengecualian-2,tapi kan ya lucu kalau kita akan mendapati banyak sekali pengecualian untuk menghormati kebudayaan kita, lantas buat apa RUU itu dibuat. (Diskusi terpotong oleh telpon yang nyasar di jalur online radio,red)

Mod: Oke silahkan diteruskan mas Aan.

Aan : Jadi disitu titik berbeda kita. Saya berkali-kalingomong ke kawan-2 yang pro RUU, mbok yao RUU ini dibaca dulu, dikritisi implikasinya nanti seperti apa. Contoh lain yang akibat ditimbulkan dari pasal ini adalah ibu yang neteki anaknya di tempat dengan cara memperlihatkan sebagai payudara akan terkena pasal ini. Pertama dia berada di tempat umum bukan di ruang privat, kedua dia mempertontonkan sebagian payudaranya, itu sudah memenuhi unsur hukum yang mengharuskan terkena pasal itu. Dalam konteks warisan budaya bangsa kita, patung-patung atau relief yang memperlihatkan bagian tubuh tertentu itu sebagai obyeknya, yang banyak kita jumpai di beberapa candi, ketika RUU ini disahkan harus dirobohkan dan dibongkar. Apakah implikasi ini juga dipikirkan. Kita ngomong hukum lho,

Mod: Ya sebenarnya titik tolaknya sama, menolak pornografi tapi kemudian jalan yang dipilih ini berbe, dan cukup mencolok tampaknya. Ada upaya penyeragaman budaya jika RUU ini diberlakukan. Apa MUI juga potensi penyeragaman ini?

MUI: Yang jelas sudah ada bocoran yang saya dapat, draft itu akan dirobah karena ada banyak pertimbangan-2. Jadi ketika didok awal Juli sudah banyak yang berubah karena dipertimbangkan betul. Yang penting ada kemaslahatan begitu lah, jika memang nantinya seperti yang diomongkan oleh mas Aan ya harus kita godok yang lebih baik lagi.

Aan: Ya.jangan didukung lah, Pak Kholiq. Kasihan dengan sodara-2 kita yang di Papua dan tempat lain

MUI: Tadi kan kita sudah kita muqoddimahi (diawali,red) bahwa harus ada pengecualian. Jika tidak, bagaimana itu orang-2 Papua, Bali dll. Makanya kita akhirnya menyerahkan kepada pansus bagaimana ini nanti lebih baiknya.

Aan: Dan saya mungkin bisa tambahkan lagi implikasinya, bukan hanya budaya saja. Saya yakin pak Kholiq orang pesantren yang punya banyak santri. Implikasi terhadap pesantren adalah beberapa kitab-kitab yang sudah umum dingajikan, terutama yang masuk dalam kategori kamasutra seperti Kitab al Nikah dan Qurrotul 'Uyun itu juga nggak boleh diajarkan karena berisi eksploitasi terhadap yang dilarang dalam RUU ini, lho ini kan kacau kalau gitu. Jadi atas nama RUU ini jika disahkan maka kitab-kitab yang selama ini sudah seattled ini harus diberangus dan tidak boleh dijual bebas dan tidak boleh dikaji secara sembarangan. Jadi siap-siap nggak boleh ngaji ini pada waktu bulan ramadhan nih pak ha..ha ini kan berbahaya

Mod: Oke kita terima telpon dulu...hallo..

Penelpon: Halo ini bu Catur, saya ingin menanggapi soal meneteki yan termasuk porno, saya ingi menginformasikan bahwa sudah ada BH yang ada lubang pas diputingnya sehingga seorang ibu tidak perlu memperlihatkan sebagia payudaranya, memang ada yang tidak puas jika belum mengeluarkan semuanya. Jadi bagaimana caranya agar membuat perempuan supaya mempunyai rasa malu (melakukan hal tersebut,red) agar supaya bisa lebih disembunyikan jika mau neteki.Tolong dijelaskan.

Mod: Terimakasih, mungkin bisa langsung ditanggapi.

MUI: Teima kasih, jadi nantinya kalau RUU ini disyahkan orang neteki ini harus disediakan ruang khusus seperti orang merokok di Jakarta. Bisa jadi seperti itu, sebab jika tidak, ini akan sulit. Saya pernah lihat ada laki-laki bertengkar dengan seorang perempuan yang neteki anaknya, kejadiannya di atas bis waktu itu. Ibu keberatan dengan asap rokok yang dihisap oleh laki-2 tersebut karena kebetulan dia disebelahnya. " Mas kasihan anak kecil saya (kena asap,red)' kata ibu itu. Dengan entengnya laki-laki itu menjawab ' Saya juga kasihan dengan 'wakil kepala' (penis,red) akibat melihat payudara ibu jadi tolong ditutupi itu'. Saya Cuma tertawa aja mendengarnya dari belakang.

Iva: Saya mungkin bisa tanggapi itu. Menyusui itu adalah bagian dari hak reproduksi bagi perempuan setelah mengandung dan melahirkan. Ketika RUU ini disahkan mungkin ada area khusus yang dibangun. Jadi tidak boleh menyusui kalau tidak ditempat itu. Jika dilanggar ini bisa termasuk kriminalisasi. Bayangkan, seorang ibu menyusui bayinya sendir malah dapat dipenjara. Hebat benar negara ini. Dari cerita pak Kholiq tadi sebenarnya RUU itu tidak pada perempuannya tapi pada pikiran porno yang ada diotak kepala masing-masing. Apa yang dilakukan ibu tersebut adalalah menjalankan hak reproduksinya, menyusui anaknya. Disisi lain justru dianggap pornoaksi.

Aan: betapa sia-sianya sebuah RUU ini jika hanya sibuk ngurusi persoalan ini...waste of time, waste of money. Kalau ujungnya cuma pengen bikin tempat khusus menyusui, dengan asumsi orang menyusui bisa memprovokasi birahi laki-2, ya mendingan dana pembahasan RUU ini aja langsung digunakan bangun itu. Tapi saya setuju dengan Iva, ada hal krusial yang musti dicermati, saya memelihat RUU ini dilatar belakangi oleh sebuah asumsi yang nggak bener, menganggap kebobrokan moral bangsa ini hanya disebabkan oleh kebejatan moralitas kaum perempuannya. Itu kan gak bener. Kita harus akui kebobrokan bangsa ini juga juga banyak dikontribusi oleh ulah para pemimpin yang nggak mempedulikan kesejahteraan warganya. Kalau kita menganggap perempuan sebagai setan lah, penggoda laki- dan segudang stereotype yang lain. Emang kita lahir bukan dari perempuan?! Atasnama mengagungkan perempuan makanya mereka harus direstriksi hak dan kebebasannya. Ini kan kacau. Demi agar supaya perempuan tidak memprovokasi libido laki-laki maka perempuan harus dikendalikan. Logika ini salah. Jika kita ketangkap karena mencuri sepeda motor, masak kita menolak ditahan dan minta agar sepeda motornya saja yang ditahan dengan tuduhaan memprovokasi kita untuk mencuri. Logika macam apa ini? Persoalan terbesar yang dihadapi bangsa ini adalah kebodohan kemiskinan. Akibat kemiskinan banyak orang yang tidak bisa hidup secara layak. Jangankan untuk membeli BH dengan teknologi seperti yang disampaikan bu Catur tadi sampaikan, untuk hidup layak minimal aja sudah susah. Apa ya ibu-2 yang tidak bisa membeli BH ini gara-gara nggak punya uang harus dihukum ketika sedang neteki. Saya membayangkan kenapa jadi ribet seperti ini?. Ada beberapa kebudayaan di negara kita yang menganggap memperlihatkan sebagian payudara itu nggak apa-2, bukan barang tabu. Dan itu harus kita hormati karena mereka punya standart masing-masing.Ada relativisme ukuran yang tidak bisa kita paksakan untuk sama. Nah RUU mau melakukan penyeragamaan terhadap nilai-nilai lokal ini. Itu jelas-2 menyalahi konsep (pluralitas) yang ada dalam alqur'an ya kan, pak? Waja'alnakum syu'uban wa qobaaila lita'arofu. Tuhan sendiri tidak mengandaikan dunia ini hanya ada satu suku. Makanya itu (penyeragamaan,red) nonsens. Persoalan moralitas itu tidak bisa dipisahkan dengan 2 persoalan besar tadi, kemiskinan dan kebodohan. Jika sepakat dengan hipotesis ini maka RUU ini tidak akan bisa menjawab problem moralitas. Disamping mungkin sudah menjadi budayanya, bisa jadi orang papua pakai koteka karena tidak mampu membeli pakaian layak akibat deraan pemiskinan struktural dari pusat meskipun kekayaan mereka sangat melimpah ruah. Apa ya adil kalau mereka ditangkap gara-2 pakai koteka?

Mod: saya bergeser dulu ke mbak Iva, bener nggak sih sasarannya tembaknya hanya perempuan seperti menyusui tadi? Kenapa tidak laki-laki yang harus dirubah?

Iva: Sebenarnya tadi sudah ada kesepahaman tentang bagaimana pornografi ini tidak ada di bumi kita, seperti itu.Tapi yang perlu dicatat sebelum ada RUU ini perempuan sejak dulu yang selalu dijadikan korbannya. Dimana dia terhimpit oleh kapitalisasi yang dilakukan oleh negara, disatu sisi dia akan terbentur dari sisi hukumnya juga ketika RUU ini disahkan. Inul misalnya sebagai pekerja seni yang juga mengais rejeki di ibukota misalnya harus dicekal oleh RUU ini. Apakah negara pernah memikirkan nasib keluarga yang bergantung dari pekerjaannya sekarang?.Terus bagaimana kita mengungkap RUU ini secara substansi akan mengorbankan perempuan, karena dari awal pornografi masih dimaknai bahwa yang menyebabkan adalah perempuan bukan bagaimana seorang itu menganggap itu pornografi atau tidak. Karena ada sebuah pemaknaan yang berbeda terkait pornografi dan itu terletak pada mindset individu bukan pada perempuannya.

Mod: Jadi sebenarnya WCC sendiri sepakat pornografi itu dilarang?

Iva: ya memang sepakat tapi caranya seperti apa? Kalau kita sering menganalogikan ini ada yang sakit panas tapi dikasih obat lain (bukan khusus obat panas,red).

Mod: jadi secara substansi apa yang seharusnya diatur oleh RUU ini sehingga tidak lagi merugikan perempuan?

Iva: Mungkin ada hal-2 yang bisa diungkap disini, terkaut bagaimana pronografi itu ada di media-media. Lantas siapa sih yang membuat itu?dalam budaya patriakhi, itu yang membuat adalah laki-2, jadi sebuah konstruk, saya rasa. Oleh karena perempuan harus tunduk dalam konstruk itu. Saya mendapati , dalam blue film, perempuan itu banyak lho yang menjadi korban trafficking, dia dipaksa untuk berbuat seperti itu. Jadi bukan dia yang menyodorkan diri untuk menjadi pemainnya.

Mod: Mas Aan poin-poin apa saja yang seharusnya diatur dala RUU ini?

Aan: Saya rasa RUU itu menghapus poin-poin yang mengancam pluralisme yang ada di negara ini. Sederhananya, poin yang harus dieliminasi adalah pasal yang ingin menyeragamkan, menstandarisasi atas apa yang harus dipakai dan tidak boleh dipakai oleh bangsa Indonesia.

Mod: Jadi isinya apa dong RUU tadi?

Aan: Mungkin lebih mengatur soal distribusi barang-barang yang masuk dalam kategori pornografi. Tapi sebenarnya upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah optimalisasi UU yang sudah ada, UU Pers, Perfilman, Penyiaran dan KUHP. Itu sudah jelas diatur mengenai pornografi. Argumen kontranya kan biasanya, menganggap UU tersebut sudah tidak memadai lagi. Lho saya balik bertanya, yang salah itu contentnya atau law enforcer-nya? Jadi kalau mau benahi yang disitu. Bagi saya yang harus kita dorong adalah aparat penegak hukumnya agar bersungguh-sungguh menjalankan UU.

Mod: Jadi itu artinya RUU ini nggak perlu ada?

Aan: Kalau mau jawab secara radikal, ya nggak perlu, karena mafsadah (sisi negatifnya,red)-nya lebih besar.Karena yang kita pertaruhkan adalah pluralitas bangsa ini. Pepatah jawa mengatakan mburu uceng kelangan delek (mencari sesuatu yang nilainya jauh lebih kecil dibanding harga yang harus kita bayar). Ini sama dengan kita mau mengusir tikus di lumbung padi kita dengan bom. Tikusnya mungkin mati tapi kita akan kehilangan padi kita karena habis kena bom. Jadi usulam bom itu agak nggak masuk akal, saya kira.

Mod: Gimana pak Kholiq semakin panas diskusinya pagi ini.

MUI: (terdiam sejenak) Setelah melihat pro kontra ini saya melihat pengesahan ini akan diulur-ulur, sehingga kalau nanti disahkan kita harapkan untuk betul-betul arif bisa mengakomodir yang pro dan kontra, karena kita kembali ke bhinneka tunggal ika.

Mod: Jadi menurut MUI RUU ini harus tetap diterbitkan?

MUI: Tetap diterbitkan, tetapi nggih maaf tetap mengakomodir kedua pendapat tersebut. Jadi nanti sekiranya tidak akan terjadi perpecahan. Ini kan ngeman, jangan sampai kebhinnekaan ini menjadi runyam. Saya sependapat dengan ibu tadi (Iva,red) bahwa perempuan sering menjadi korban. Makanya saya berharap DPR bisa mengakomodir pendapat yang masuk sehingga negara indonesia bisa menjadi sebuah negara yang baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, negara yang gemah ripah loh jinawi toto tentrem kertoraharjo. Dijauhkan dari segala macam mara bahaya.

Mod: Jafi menurut MUI apa yang harus ada dalam RUU itu?

MUI: Jadi saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh Pak Aan tadi. Intinya yang pro dan kontra RUU ini sepakat kita sikat. Sama-2 ada titik temunya disitu. Bahkan saya sependapat, definisi porno itu apa sih? Kadang-2, maaf, secara pribadi, mungkin juga paK Aan juga ya, kalau melihat wanita walaupun disitu toh sudah tertutup rapat, pake jilab, tapi maaf pakaiannya ketat sehingga menimbulkan syahwat. Saya membaca beberapa definisi porno itu juga nggak jelas juga.Yang penting bagaimana kebhinekaan itu harus tetap kita jaga. Kata Rhoma Irama, 135 juta penduduk Indonesia, terdiri dari banyak suku bangsa itulah Indonesia. Ada Sunda, Jawa, Bali, Madura, Papua, Irian Jaya, dan banyak lagi yang lainnya. Bhinneka Tunggal Ika awal negara kita Indonesia.

Aan : wah jarang ini pak kiyai yang bisa lagu ini ha...ha...

MUI: Intinya kalau pun tetap akan disahkan, tolong yang diatas, DPR RI, harus benar-benar arif (pak kholik memberikan intonasi yang cukup tinggi pada kata terakhir tadi, red) dan bijaksana.

Iva: Saya juga mau tambahkan, bukan hanya laki-laki saja yang menjadi warga negara tapi juga perempuan. Yang ingin saya tambahkan, kekerasan dan anarkis seringkali dilakukan oleh kelompok pro APP terhadap kelompok kontra, bahkan kadang-2 mereka tidak mengetahui kenapa mereka harus pro ataupun kontra. Pendidikan kepada masyarakat terkait isu sangat kurang.

Mod: Ya nampaknya waktu kita juga mepet. Terakhir apa iniharapannya terhadap RUU ini?

MUI: Harapan kami tidak lepas dari ayat alqur'an. Disana Alloh swt sudah menggariskan, audzubillahi minasy syaithonirrojim bismillahirrohmanirrohim Inna kholaqnakum min dzakin wa untsa wa ja'alnaakum syu'uban wa qobaaila li ta'arofu Inna akromakum indallohi atqokum. Alloh menciptakan manusia laki-2 dan perempuan, bersuku-suku, berbangsa-2, adat istiadatnya juga berbeda. Tetapi disana diwadahi dalam bentuk negara. Mudah-mudahan negara yang baldatun thoyyibatu wa robbun ghofur.

Mod: Kalau mas Aan, sebagai kubu yang kontra?

Aan: Kalau isi RUU masih seperti ini, ya kita akan tolak karena ini akan mencederai dan membahayakan pluralitas, dan berpotensi terhadap disintegrasi bangsa. Itu poin pertama. Kedua, saya sepakat dengan pak Kholiq tadi bahwa ke depan Indonesia harus menjadi negara yang baldatun thoyyibatu wa robbun ghofur. Dalam bayangan saya, kondisi negara itu (baldatun thoyyibatu wa robbun ghofur,red) ditandai dengan tidak adanya diskriminasi terhadap entnis, agama, jenis kelamin dan lain-lain. Yang ketiga, pencegahan pornografi itu sudah cukup dengan mengoptimalkan UU yang sudah ada. Jika harus ada UU baru, itu mungkin secara spesifik hanya mengatur tentang distribusi barang-2 yang masuk dalam kategori pornografi, agar tidak bisa diakses secara sembarang oleh individu yang menurut hukum tidak diperbolehkan.

Mod: Kalau dari WCC sendiri?

Iva: Kalau bicara soal moralitas bangsa, dalam konteks global saya kira jauh lebih penting membicarakan moralitas apa yang harus dibangun oleh bangsa ini ketimbang mengurusi bagaimana cara perempuan itu berpakaian. Terimakasih

Mod: Baik. Terimakasih atas kehadirannya di studio SJ FM.

baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 9:13 AM   0 comments
Perda Antiprostitusi Tidak Efektif
http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&aid=4444&lang=

Jombang -
Rencana pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memberlakukan peraturan daerah tentang larangan pelacuran tidak akan efektif jika akar masalah terjadinya prostitusi, yaitu kemiskinan dan pendidikan, tidak ditangani lebih dulu. Bahkan, jika perda tersebut diberlakukan akan menambah beban masyarakat.

Demikian pandangan yang mengemuka dalam seminar "Menyikapi Perda Pelacuran Jombang" yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jombang, Selasa (10/4).

Wakil Ketua Bidang Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nursyahbani Katjasungkana, seusai berbicara pada seminar itu mengungkapkan, cara yang tepat mengatasi praktik prostitusi di masyarakat adalah memberdayakan masyarakat melalui program pemberantasan kemiskinan.

Kemiskinan sebagai akar masalah terjadinya prostitusi, menurut Nursyahbani, harus diberantas terlebih dulu. Sebab, memberlakukan perda antipelacuran sementara masalah kemiskinan tidak ditangani akan menjadikan perda tersebut tidak akan efektif.

"Saya kira tak efektif, karena kita tahu penyebabnya masalah kemiskinan, maka akar masalahnya yang perlu didekati. Karena itu, perda-perda yang mengentaskan orang miskin dan memberikan pemberdayaan masyarakat yang perlu lebih banyak dilakukan," kata Nursyahbani kepada radio komunitas Suara Warga FM Jombang.

Koordinator Koalisi Anti-Diskriminasi dan Prostitusi (KADP) Jombang Aan Anshori menilai rencana pemberlakuan perda antiprostitusi di wilayah Jombang adalah upaya pemerintah lari dari tanggung jawab. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi persoalan kemiskinan di masyarakat dialihkan pada perlunya pemberlakuan perda penanganan prostitusi.

Ia menegaskan, jika akar masalah terjadinya praktik prostitusi bisa ditangani, tidak diperlukan lagi perda larangan pelacuran. "Saya pikir kalau pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD melakukan kewajibannya, tidak dibutuhkan lagi (perda antiprostitusi). Persoalannya ini kan hanya menggeser isu, menggeser persoalan ketidakmampuan negara. Tiba-tiba dibebankan. Korbannya yang harus dihukum."

Ketua Pansus Perda Anti-Prostitusi DRPD Jombang Zubaidi Muhtar mengatakan, pembahasan perda itu yang saat ini terhenti direncanakan dibuka lagi pada pertengahan tahun ini. (E4.
)

baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 8:09 AM   0 comments
Wednesday, June 27, 2007
ICDHRE Desak Pemda Pasuruan Sosialisasikan UU Penghapusan KDRT

http://www.kalyanamitra.or.id/berita_detail.php?brID=231


JAKARTA- ICDHRE (Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment) Pasuruan mendesak pemerintahan daerah Pasuruan agar secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT) yang telah disahkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu. Desakan ICDHRE ini disampaikan dalam pers realeasenya yang diterima oleh redaksi Jurnalperempuan.com, Senin (29/11/04) berkaitan juga dengan peringatan hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Selain itu, ICDHRE juga menghimbau kepada masyarakat luas untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik maupun psikologis karena hal tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Untuk itulah ICDHRE meminta pemerintah dan DPRD Pasuruan untuk secepatnya membuat Perda anti kekerasan terhadap perempuan.

Himbauan ICDHRE juga ditujukan kepada tokoh masyarakat dan pimpinan agama, baik formal atau informal agar secara aktif turut serta dalam mendorong aksi anti kekerasan terhadap perempuan. Selanjutnya, berkaitan dengan masalah partisipasi perempuan didalam proses pembangunan disegala bidang, ICDHRE dalam kesempatan ini juga mendesak kepada pemerintah daerah Pasuruan untuk meningkatkan kualitas partisipasi perempuan dalam seluruh aspek pembangunan daerah. Guna mendukung peningkatan partisipasi perempuan tersebut, maka salah satu upaya yang juga dituntut oleh ICDHRE adalah agar pemerintah daerah Pasuruan secepatnya membuat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang peka terhadap ketidakadilan gender.

Sementara itu, dalam memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ICDHRE melakukan sejumlah kegiatan seperti dialog publik, yang dilakukan pada tanggal 25 dan aksi simpatik dengan membagikan 1500 bunga mawar pada 26 Desember 2004. Untuk acara diskusi publik, ICDHRE mengambil topik “Mengukur Komitmen Pemerintah Dalam Menghapus Kekerasan Terhadap Perempuan”. Acara ini berlangsung di Auditorium STAI Panca Wahana Bangil Pasuruan. Acara yang dihadiri perwakilan akademisi, aktifis perempuan, LSM, ormas, parpol dan tokoh masyarakat Pasuruan ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Sudiono Fauzan, MM (DPRD Pasuruan),Drs.H.Fatkhur Arifin (Bakesbanglinmas Pasuruan) dan Aan Anshori (Koord. Kampanye ICDHRE).

Menurut Aan Anshori dalam pers realeasenya mengatakan bahwa dalam diskusi publik tersebut, ketiga narasumber sepakat bahwa aksi kekerasan terhadap perempuan di Pasuruan masih sering terjadi dan akan terus berpotensi mengalami peningkatan mengingat masih kuatnya budaya patriarki dan lemahnya peran negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan. Menurut Aan, masih terus berlangsunganya kekerasan itu salah satu penyebab adalah belum optimalnya sosialisasi UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Untuk itulah, menurut Aan, pemerintah daerah Pasuruan perlu dengan segera melakukan sosialisasi UU tersebut secara lebih optimal mengingat sebagian besar aksi kekerasan terhadap perempuan acapkali dilakukan oleh orang dekat korban.

Lebih jauh, untuk mempersempit jurang ketidakadilan gender di Kabupaten Pasuruan, kebijakan tentang pengarusutamaan gender di daerah perlu segera direalisasikan melalui terciptanya sebuah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang peka terhadap perempuan. Selain diskusi publik, ICDHRE juga melakukan Aksi Simpatik dengan cara menyebarkan bunga mawar sebanyak 1500 tangkai dan pernyataan sikap kepada pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor. Aksi yang diikuti oleh 50 orang ini serentak dilakukan mulai pukul 08.30 sampai 11.00 di empat tempat yaitu : Alun-alun Pasuruan, Alun-alun Bangil, perempatan Bath hotel Tretes dan perempetan Pandaan. Aksi ini pada dasarnya bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat luas agar tidak melakukan kekerasan fisik atau psikologis terutama terhadap perempuan. Sebagai rangkaian akhir dari peringatan kampanye tersebut, dilakukan talk show di radio Panorama 100,3 FM Pasuruan selama 2 jam dengan topik "Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan Sekarang Juga".

Labels: ,


baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 10:42 PM   1 comments
Tuntut Pemkab Tegas Soal Tanah Ganjaran Desa
Radar Mojokerto. Sabtu 21 April 2007

www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=159374&c=109

JOMBANG - Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment (ICDHRE), salah satu LSM di Jombang, menuntut pemerintah setempat tegas menyikapi keberadaan tanah ganjaran kepala desa (Kades). Hal itu menyusul adanya kabar yang menyebutkan, Kades yang masa jabatannya telah habis, tetap diperbolehkan menggarap ganjarannya.

Demikian dilontarkan Aan Ansori, seorang aktivis ICDHE Jombang, kemarin. Menurutnya, bersamaan habisnya masa jabatan Kades, maka tanah ganjaran yang selama ini digarapnya harus dikembalikan ke desa. "Pemkab harus tegas soal itu. Kades yang habis masa jabatannya, sudah tidak menjalankan tugasnya lagi. Sehingga, dia pun tidak bisa menggarap tanah ganjarannya tersebut," katanya. Sebaliknya, pihaknya sangat menyayangkan jika ternyata pemerintah setempat justru memperbolehkannya. "Kalaupun itu dianggap sebagai talih asih, kan sebelumnya para Kades sudah diberikan talih asih sebesar Rp 3 juta!" tegasnya.

Dikatakannya pula, setelah dikembalikan ke desa, maka hasil dari penggarapannya akan masuk ke desa. "Sekarang ini sedang menghadapi pelaksanaan pilkades. Jika tanah ganjaran itu dikembalikan ke desa, hasilnya bisa dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pilkades. Sebab, Pjs sudah mendapat honor sebesar Rp 250 ribu per bulan," jelas dia.

Sebelumnya, terkait persoalan ini, pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan dari sejumlah desa. Antara lain menyebutkan, Kades yang telah habis masa jabatannya diperbolehkan pemerintah setempat untuk tetap mengerjakan tanah ganjaran yang selama menjabat sudah digarapnya. "Bahkan, persoalan ini telah kami sampaikan bersama-sama warga langsung ke dewan," ujar dia.

Secara terpisah, Sugiarto, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang mengakui, pihaknya telah mendapatkan laporan yang menyangkut persoalan tanah ganjaran Kades tersebut. Rencananya, sebagai langkah awal, pihaknya bakal menggelar rapat internal untuk membahas secara khusus persoalan tersebut. "Memang secara normatif, Kades yang telah habis masa jabatannya, maka hak-haknya yang diberikan selama menjabat juga lepas. Termasuk tanah ganjaran yang digarapnya selama menjabat tersebut," ungkapnya. (abi)

Labels:


baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 10:38 PM   0 comments
DISKRIMINASI ITU HARAM
www.kompas.co.id/kompas%2Dcetak/0705/09/jatim/66293.htm

Surabaya, Kompas - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur KH Ali Maschan Moesa menegaskan, diskriminasi terhadap rakyat tertentu haram hukumnya. Pemerintah yang berlaku diskriminatif terhadap salah satu kelompok rakyat juga dinilai haram sehingga rakyat tidak perlu menaati aturan yang dibuat pemerintah demikian. "Dalam pelayanan publik, warga negara tanpa melihat latar belakangnya harus mendapat perlakuan yang sama. Kenyataannya, banyak warga sudah tinggal sekian lama di Indonesia, tetapi tidak bisa mengurus KTP. Berarti perlu ada kebijakan tertentu kalau Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak bisa mengatasi masalah ini," tutur Ali Maschan, Selasa (8/5).

KH Imam Syuhada dari Lembaga Bahtsul Masail NU Jatim menjelaskan, diskriminasi disebut haram karena berunsur zalim atau mendudukkan seseorang tidak pada porsinya serta berunsur menyalahgunakan kekuasaan. Padahal, setiap warga negara lahir dan mencari nafkah di Indonesia serta memiliki hak yang sama. Setelah berdiskusi dalam Bahtsul Masail Antidiskriminasi, Senin (7/5) di Kantor PWNU Jatim, 12 ulama dan cendekiawan muslim juga menetapkan penelantaran status kewarganegaraan seseorang oleh pemerintah juga disebut haram. Pasalnya, hal itu dapat menghilangkan hak-hak warga negara. Warga yang menjadi korban diskriminasi biasanya dituntut untuk menerima saja.

"Warga tidak perlu menaati aturan yang dibuat oleh pemerintah yang diskriminatif karena seharusnya pemerintah itu adil," kata KH Imam Syuhada, Selasa (8/5) di Kantor PWNU Jatim. Dalam pertemuan para korban di PWNU Jatim awal pekan ini, diketahui masih banyak warga yang tidak dapat mengurus KTP. Bahkan, ada pula yang tidak memiliki selembar pun dokumen kewarganegaraan kendati hanya mengenal negara Indonesia sepanjang hidupnya. Aan Anshori dari Jaringan Islam Antidiskriminasi menambahkan, paguyuban korban diskriminasi akan menjembatani pemikiran para kiai PWNU Jatim dengan korban lainnya yang sesungguhnya tidak hanya terkait etnis Tionghoa, tetapi juga untuk warga sempadan sungai dan penyandang cacat. (INA)

baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 10:28 PM   0 comments
Benarkah Adipura Dibutuhkan Rakyat ?
Wednesday, 06 June 2007

http://alha-raka.org/contents/index.php?option=com_content&task=view&id=81&Itemid=26

Malang benar nasib Pedagang Kaki Lima (PKL). Dengan dalih Adipura pemerintah melarang PKL berjualan. Padahal mereka tidak pernah mendapatkan jaminan kehidupan yang layak. Parahnya ketika rakyat mencoba mengadu nasib dengan berjualan keliling, sejumlah aturan tiba-tiba muncul dan dibuat secara sepihak. Benarkah adipura kebutuhan rakyat kecil, ataukah hanya untuk kepentingan para penguasa mencari muka.

Dampak penilaian adipura ini juga dirasakan seluruh rakyat yang mengadu nasib di jalan; mulai PKL, abang becak, dan juga tambal ban berhak menggunakan jalan karena fasilitas tersebut memang digunakan untuk kepentingan rakyat. Seharusnya penilaian Adipura tidak berhenti dalam urusan kebersihan, tetapi juga keberhasilan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat. Seharusnya penilaian dilakukan secara murni dengan melihat kondisi apa adanya kota Jombang secara keseluruhan. Tidak hanya dari ruas kota yang dipoles sedemikian rupa, namun juga seluruh sudut kabupaten Jombang. Kalau ini tidak dilakukan sama saja dengan Adipura merupakan kedok memperoleh penghargaan dengan mengorbankan rakyat. Hal inilah yang seringkali ditanyakan kebeberapa orang bahwa sebenarnya rakyat tidak butuh adipura, tapi butuh kesejahteraan dan dipenuhi semua hak hidupnya selaku warga Indonesia.

Adipura Sengsarakan Rakyat?

Pagi itu beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangannya di Jl. Merdeka, tiba-tiba terkejut dengan kedatangan segrombolan laki-laki berseragam berteriak lantang. “Ayo bubar, ini bukan tempat untuk berdagang,” bentak Satpol PP kepada para PKL. Tak pelak beberapa PKL lari tunggang langgang, bahkan saking takutnya ada yang terjatuh bersamaan dengan gerobak dagangannya.

Fenomena ini sering ditemui di beberapa ruas kota Jombang apalagi di sepanjang jalan trotoar di Jl. Merdeka, Jl. A Yani, Jl Wahid Hasyim dan sekitar ringin contong. Hal ini membuat PKL semakin susah bergerak bebas, untuk mencari sesuap makan dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Pertengahan Mei lalu, kejadian itu terulang kembali yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan dalih mempertahankan Adipura dan juga SK Bupati yang melarang PKL berjualan di kawasan tertentu. Padahal mereka sudah tahunan mengais rizki di depan Universitas Darul Ulum (Undar).

Menurut Mulyadi alias Dhomber menuturkan selama lima tahun lebih ia telah mangkal di kawasan tersebut. Namun, tahun 2007 ini terjadi tragedi perampasan rombong jualannya. “Pagi pada tanggal 7 hari senin, seperti biasa saya pergi ke tempat saya mangkal, ketika ada Satpol PP datang saya langsung lari membawa barang dagangan. Namun sekitar pukul 12 siang mendadak ada truk bersama puluhan Satpol PP langsung turun dan mengangkut semua barang yang sebelumnya sempat saya pertahankan. Namun karena jumlah mereka lebih banyak akhirnya semua barang pun terangkut tak terkecuali rombongnya pun dianggkut,” ungkap pedagang es degan yang tinggal di Dapurkejambon.

Ketika mempertahankan barang daganganya Dhomber sempat akan ditendang, namun berhasil mengelak. Ia juga sempat mendengar beberapa pamong praja berbicara lantang,”wes kecrek wae cek kabeh ngerti (sudah borgol saja, biar semua tahu),” ungkap Dhomer yang kemudian menyebut nama Gunadi, anggota Satpol PP, yang berbicara demikian.

Tindakan Satpol PP tersebut dinilai sangat anarkis, mereka tidak mau tahu tentang kondisi yang sebenarnya terjadi pasca keputusan agar PKL depan Undar pindah di depan stadion selama 3 bulan yang ternyata jualannya tidak laku. Dengan kondisi ini akhirnya kembali lagi ke depan Undar. “Seharusnya solusi yang ditawarkan pemerintah disertai dengan perbaikan fasilitas yang ada di depan stadion agar terkesan nyaman. Namun yang terjadi malah sebaliknya yakni dibiarkan panas sehingga pembeli malas, hingga PKL pun harus diantri pembeli," terang Obenk pedagang depan Stadion.

Untuk itu apapun kebijakan pemerintah yang itu tidak memihak rakyat, pantas untuk ditolak apalagi ada embel-embel adipura yang jelas bukan kepentingan rakyat. Karena seharusnya pemerintah lebih mengedepankan urusan rakyat kecil terlebih dahulu, namun yang di nomor satukan malah kepentingan yang tidak dibutuhkan rakyat salah satunya adipura. Dukungan Adipura tentu saja akan muncul dengan sendirinya ketika kesejahteraan ekonomi rakyat terpenuhi, pasalnya kondisi kehidupan riil masyarakat jombang sebagian besar menengah kebawah. Namun kenyataan ini tidak pernah ditinjau dan dipertimbangkan. "Dari tahun ke tahun kebijakan Pemkab tidak pernah mengalami perubahan baik ketika menyambut Adipura, harusnya fenomena penertiban awal kali pemerintah sudah menemukan solusi yang saling menguntungkan baik antara PKL maupun pemerintah. Namun lagi-lagi persoalan tersebut tetap saja membawa dampak yang buruk terhadap masyarakat kecil, suara mereka tidak pernah didengarkan oleh pemerintah secara keseluruhan," ucap Aan Anshori selaku perwakilan aliansi dari ICHDRE.

Aksi Massa Bukti Komitmen PKL

'PKL bersatu tak bisa dikalahkan' yel-yel ini terus dikumandangkan oleh sang orator untuk menyemangati barisan PKL yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Kaki Lima Jombang atau FKPKLJ. Aksi turun jalan ini menujukkan aksi protes terhadap tindakan Satpol PP yang dinilai arogan, anarkis dan tidak manusiawi tersebut. FKPKLJ juga mengajak beberapa elemen organisasi yang peduli untuk menentang keras tindakan anarkis Satpol PP tersebut.

Aksi damai dengan membawa rombong dagangan dimulai dari depan stadion pukul 8 pagi kemudian melintasi Jl Merdeka dan berhenti Jl Wahid Hasyim tepatnya di gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Beberapa juru bicara (jubir) telah dipersiapkan, salah satunya Arif dari perwakilan PMII. “Penilaian adipura harus berdasar pada realita lapangan, jangan ditutup-tutupi. Dengan menyingkirkan PKL mengais rizki ini bukan solusi namun malah akan mendatangkan persoalan baru karena akan semakin banyak pengangguran. Untuk itu Jika PKL dilarang berjualan bebas maka pemerintah harus memberikan pekerjaan yang layak,” ucapnya tegas.

Saat ini Pemerintah Jombang telah melanggar HAM, karena telah melarang hak ekonomi warganya berjualan di pinggir jalan dengan alasan menganggu para pejalan kaki. Kebijakan ini tidak manusiawi karena peruntukan jalan yang dibuat adalah untuk kepentingan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan tertinggi yakni UU 1945. Dari persoalan inilah kepentingan Pemerintah tampak jelas kalau hanya mementingkan urusan tersendiri, dengan mengesampingkan kepentingan rakyat. “Adipura seharusnya bisa mengangkat kesejahteraan rakyat, namun yang terjadi malah sebaliknya rakyat menjadi miskin. Dengan tidak memberikan tempat yang layak dan aman untuk PKL, karena lokasi tidak strategis, panas, sempit, dan sepi pengunjung sehingga konsumen enggan membeli dagangan para PKL,” ujar pak Di.

Aksi protes dan turun jalan ini sebenarnya tidak akan dilakukan ketika pemerintah juga mendengarkan keluhan rakyatnya. Karena sebenarnya mereka sendiri sudah mempunyai solusi ketika ada penilaian Adipura, Seperti halnya yang diusulkan Ismail salah satu anggota Keramat, bahwa bentuk dukungan adipura rakyat sebenarnya bisa dibuktikan melalui kerapian jualan, mulai dari rombong paguyuban serta perlengkapan tong sampah akan siap disediakan asalkan PKL diperbolehkan bebas berjualan. “PKl memang telah siap jika disuruh untuk menyeragamkan warna gerobak, yang penting aset pendapatan berjualan mereka tidak dibatasi PKL siap melakukan upaya penyeragaman itu,” ujarnya

Labels: ,


baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 10:11 PM   0 comments
About Me

Name: Aan Anshori
Home: Jombang, Jawa Timur, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Shoutbox

Links
Powered by

Free Blogger Templates


Free Hit CounterBLOGGER