Aan Anshori ->>Freedom to Speak
Wednesday, June 27, 2007
Tuntut Pemkab Tegas Soal Tanah Ganjaran Desa
Radar Mojokerto. Sabtu 21 April 2007

www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=159374&c=109

JOMBANG - Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment (ICDHRE), salah satu LSM di Jombang, menuntut pemerintah setempat tegas menyikapi keberadaan tanah ganjaran kepala desa (Kades). Hal itu menyusul adanya kabar yang menyebutkan, Kades yang masa jabatannya telah habis, tetap diperbolehkan menggarap ganjarannya.

Demikian dilontarkan Aan Ansori, seorang aktivis ICDHE Jombang, kemarin. Menurutnya, bersamaan habisnya masa jabatan Kades, maka tanah ganjaran yang selama ini digarapnya harus dikembalikan ke desa. "Pemkab harus tegas soal itu. Kades yang habis masa jabatannya, sudah tidak menjalankan tugasnya lagi. Sehingga, dia pun tidak bisa menggarap tanah ganjarannya tersebut," katanya. Sebaliknya, pihaknya sangat menyayangkan jika ternyata pemerintah setempat justru memperbolehkannya. "Kalaupun itu dianggap sebagai talih asih, kan sebelumnya para Kades sudah diberikan talih asih sebesar Rp 3 juta!" tegasnya.

Dikatakannya pula, setelah dikembalikan ke desa, maka hasil dari penggarapannya akan masuk ke desa. "Sekarang ini sedang menghadapi pelaksanaan pilkades. Jika tanah ganjaran itu dikembalikan ke desa, hasilnya bisa dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pilkades. Sebab, Pjs sudah mendapat honor sebesar Rp 250 ribu per bulan," jelas dia.

Sebelumnya, terkait persoalan ini, pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan dari sejumlah desa. Antara lain menyebutkan, Kades yang telah habis masa jabatannya diperbolehkan pemerintah setempat untuk tetap mengerjakan tanah ganjaran yang selama menjabat sudah digarapnya. "Bahkan, persoalan ini telah kami sampaikan bersama-sama warga langsung ke dewan," ujar dia.

Secara terpisah, Sugiarto, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang mengakui, pihaknya telah mendapatkan laporan yang menyangkut persoalan tanah ganjaran Kades tersebut. Rencananya, sebagai langkah awal, pihaknya bakal menggelar rapat internal untuk membahas secara khusus persoalan tersebut. "Memang secara normatif, Kades yang telah habis masa jabatannya, maka hak-haknya yang diberikan selama menjabat juga lepas. Termasuk tanah ganjaran yang digarapnya selama menjabat tersebut," ungkapnya. (abi)

Labels:


baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 10:38 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
About Me

Name: Aan Anshori
Home: Jombang, Jawa Timur, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Shoutbox

Links
Powered by

Free Blogger Templates


Free Hit CounterBLOGGER