Aan Anshori ->>Freedom to Speak
Tuesday, December 25, 2007
Rekomendasi Musyawarah Kerja Cabang Nahdlatul Ulama Jombang

:: LATAR BELAKANG

Pertama, kebesaran NU sebagai salah satu ormas di Indonesia tidak berbanding lurus terhadap signifikansinya dalam mempengaruhi setiap kebijakan Negara yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap warga NU. Di Jombang, persoalan ini salah satunya lebih disebabkan oleh masih lemahnya sinergitas dan konsolidasi antarelemen di NU.

Kedua, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa akhir-akhir ini kita disadarkan oleh telah begitu mewabahnya gejala radikalisasi dan fanatisme agama. Gejala ini -salah satunya- ditandai dengan merebaknya sikap tidak toleran terhadap perbedaan, serta penggunaan aksi kekerasan dalam menyikapi perbedaan tersebut.

Ketiga, bahwa pemerintah kabupaten telah melakukan beberapa hal terkait kewajibannya dalam menyejahterakan masyarakat, namun capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Beberapa hal yang perlu dicatat misalnya saja, masih mahalnya biaya kesehatan, tingginya ongkos pendidikan, maupun terkait jaminan partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan.

Terkait pembacaan situasi di atas maka penting bagi komisi ini untuk merekomendasikan hal-hal sebagai berikut ;

:: BIDANG ORGANISASI
  1. Meminta kepada seluruh jajaran struktural NU agar sesegera mungkin meningkatkan kualitas konsolidasi dan perbaikan manajemen secara terukur dan sistematis berdasarkan target capaian tiap tahunnya

:: BIDANG POLITIK

  1. Meminta kepada pemerintah kabupaten kabupaten, NU dan partai politik untuk lebih serius lagi melakukan pendidikan politik dan kewarganegaraan bagi masyarakat.
  2. Menyerukan agar seluruh elemen masyarakat senantiasa menjaga kondusifitas/ukhuwah menjelang dilaksanakannya pemilihan kepala daerah.
  3. Menginstruksikan kepada seluruh pengurus NU disemua tingkatan termasuk didalamnya pengurus lembaga, lajnah dan Badan Otonom untuk tidak melibatkan kelembagaan NU dan Badan Otonomnya dalam kegiatan politik praktis secara langsung maupun tidak langsung.
  4. PCNU perlu membentuk Komisi Politik dibawah koordinasi bidang sosial politik PCNU untuk melakukan kajian-kajian, investigasi, dll., dalam rangka memberikan masukan sebagai bahan bagi pengambilan kebijakan dan sikap PCNU.
  5. Menginstruksikan kepada PCNU untuk segera membentuk ISNU (Ikatan Sarjana NU)


:: BIDANG EKONOMI

  1. Meminta agar APBD kabupaten lebih berpihak kepada rakyat kecil
  2. Ekonomi dan sentra usaha yang paling banyak melibatkan warga miskin harus mendapat prioritas perhatian dan alokasi anggaran yang memadai.
  3. Sumberdaya alam dan kekayaan daerah harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat -terutama rakyat miskin-.


:: BIDANG PENDIDIKAN

  1. Meminta kepada NU untuk memperhatikan pendidikan Aswaja.
  2. Mendesak kepada pemerintah kabupaten agar segera merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBD sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas.
  3. Mendesak kepada pemerintah kabupaten agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan guru non PNS (TPQ, MI, MTs, MA, MADIN, PONPES) dengan memberikan insentif bulanan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

:: BIDANG AGAMA

  1. Mewaspadai mewabahnya gejala fundamentalisme, radikalisasi dan aksi kekerasan atas nama agama dalam menyikapi perbedaan, yang mana hal tersebut tidak sejalan dengan konsep tawassuth, tasammuh dan tawazzun yang dianut oleh jam’iyyah NU
  2. Perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba oleh semua komponen masyarakat.
  3. Pemerintah kabupaten perlu meningkatkan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum mengingat dekadensi moral remaja sudah pada taraf memprihatinkan.

:: BIDANG HUKUM

  1. Mendesak kepada pemerintah kabupaten untuk segera mungkin mengambil inisiatif membuat peraturan daerah yang memberikan jaminan terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam penentuan kebijakan serta menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan
  2. Seluruh aparat penegak hukum harus benar-benar menjalankan tugas sesuai tuntutan dan kebutuhan warga masyarakat secara professional dan tidak diskriminatif

:: BIDANG KESEHATAN

  1. Meminta kepada pemeritah kabupaten agar lebih serius menjamin hak kesehatan masyarakat secara luas dengan cara membebaskan biaya pelayanan kesehatan dasar di setiap puskesmas dan Bapelkes RSD minimal layanan di kelas III.
  2. Meminta kepada pemeritah Kabupaten untuk menjamin tersedianya lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat.
  3. Meminta kepada pemeritah meningkatkan upaya penanggulangan masalah kesehatan yang mengancam masyarakat seperti penyakit menular dan narkoba.
  4. Menginstruksikan kepada warga NU yang menjadi anggota legislative untuk memperjuangkan anggaran dana kesehatan sebesar 15% dalam APBD.

baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 4:46 AM   0 comments
Tuesday, December 4, 2007
Pilkades Serentak Curang, Marak Jual Beli Surat Suara
http://www.dutamasyarakat.com/rubrik.php?id=16175&kat=Daerah


JOMBANG - Konsorsium Masyarakat Peduli Pilkades Bersih (Kompilasi) menilai proses penjaringan hingga pemilihan calon kepala desa yang sudah dilakukan di 286 desa di Kabupaten Jombang, bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Perda (Peraturan Daerah).
Untuk itu Kompilasi meminta Pemkab Jombang serius dalam mengawal implementasi pilkades bersih seperti yang telah diamanatkan oleh kedua peraturan tersebut.
“Jika hal itu dibiarkan sama halnya Pemkab Jombang telah mengingkari perda dan perbup,” tutur koordinator Kompilasi, Aan Anshori, kemarin.

Dalam lampiran I Peraturan Bupati Jombang Nomor 10 Tahun 2007 Tanggal 2 Mei 2007 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, angka romawi VI Nomor 3 berbunyi : tidak diperkenankan adanya tambahan biaya yang dibebankan kepada calon kepala desa.

Namun menurut Aan, realitas di lapangan sangat menyimpang dari aturan tersebut. Bahkan sebaliknya, mayoritas calon dibebani biaya tambahan dengan dalih UPK (Upah Pengganti Kerja) yang akan dibayarkan kepada calon pemilih. “Artinya, aturan itu tidak bisa digugurkan meski telah terjadi kesepakatan UPK antar pihak terkait. Naifnya lagi, anggaran UPK itu dibebankan kepada calon kades,” tegasnya.

Untuk itu, Kompilasi meminta kepada seluruh pejabat publik yang ada di tingkat desa dan kecamatan mengevaluasi terjadinya kesepakatan UPK yang notabenenya di bebankan kepada cakades.

Jika hal itu tetap terjadi, pihaknya menyarankan agar melaporkan DPRD setempat. Meski dalam perda dan perbup tersebut tidak mengatur sangsi, namun Kompilasi berpandangan bahwasannya hal tersebut tetap bisa dijerat secara hukum. Yakni dengan menggunakan undang-undang anti koupsi No20 Tahun 2001 pasal 12 e. Dia menambahkan, pelaku politik uang dalam pilkades juga harus dijerat hukum. (mu)

baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 3:44 AM   0 comments
About Me

Name: Aan Anshori
Home: Jombang, Jawa Timur, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Shoutbox

Links
Powered by

Free Blogger Templates


Free Hit CounterBLOGGER