Aan Anshori ->>Freedom to Speak
Tuesday, September 11, 2007
Perda Antiprostitusi Tidak Efektif
http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/politik/artikel_cetak.php?aid=17253

Jombang - Rencana pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memberlakukan peraturan daerah tentang larangan pelacuran tidak akan efektif jika akar masalah terjadinya prostitusi, yaitu kemiskinan dan pendidikan, tidak ditangani lebih dulu. Bahkan, jika perda tersebut diberlakukan akan menambah beban masyarakat.

Demikian pandangan yang mengemuka dalam seminar "Menyikapi Perda Pelacuran Jombang" yang digelar Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jombang, Selasa (10/4).

Wakil Ketua Bidang Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nursyahbani Katjasungkana, seusai berbicara pada seminar itu mengungkapkan, cara yang tepat mengatasi praktik prostitusi di masyarakat adalah memberdayakan masyarakat melalui program pemberantasan kemiskinan.

Kemiskinan sebagai akar masalah terjadinya prostitusi, menurut Nursyahbani, harus diberantas terlebih dulu. Sebab, memberlakukan perda antipelacuran sementara masalah kemiskinan tidak ditangani akan menjadikan perda tersebut tidak akan efektif.

"Saya kira tak efektif, karena kita tahu penyebabnya masalah kemiskinan, maka akar masalahnya yang perlu didekati. Karena itu, perda-perda yang mengentaskan orang miskin dan memberikan pemberdayaan masyarakat yang perlu lebih banyak dilakukan," kata Nursyahbani kepada radio komunitas Suara Warga FM Jombang.

Koordinator Koalisi Anti-Diskriminasi dan Prostitusi (KADP) Jombang Aan Anshori menilai rencana pemberlakuan perda antiprostitusi di wilayah Jombang adalah upaya pemerintah lari dari tanggung jawab. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi persoalan kemiskinan di masyarakat dialihkan pada perlunya pemberlakuan perda penanganan prostitusi.

Ia menegaskan, jika akar masalah terjadinya praktik prostitusi bisa ditangani, tidak diperlukan lagi perda larangan pelacuran. "Saya pikir kalau pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD melakukan kewajibannya, tidak dibutuhkan lagi (perda antiprostitusi). Persoalannya ini kan hanya menggeser isu, menggeser persoalan ketidakmampuan negara. Tiba-tiba dibebankan. Korbannya yang harus dihukum."

Ketua Pansus Perda Anti-Prostitusi DRPD Jombang Zubaidi Muhtar mengatakan, pembahasan perda itu yang saat ini terhenti direncanakan dibuka lagi pada pertengahan tahun ini. (E4)

baca selengkapnya..
posted by Aan Anshori @ 2:11 AM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
About Me

Name: Aan Anshori
Home: Jombang, Jawa Timur, Indonesia
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Shoutbox

Links
Powered by

Free Blogger Templates


Free Hit CounterBLOGGER